LOKERSEMARANG.CO.ID – Bulan Februari 2026 membawa angin segar bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode awal tahun ini dilaporkan telah mulai terbit secara bertahap. Bagi para guru bersertifikasi, terbitnya SKTP merupakan tahapan krusial yang paling dinantikan karena menjadi “lampu hijau” administratif sebelum dana tunjangan masuk ke rekening masing-masing.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk apresiasi negara atas profesionalisme guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terbitnya SKTP ini, kepastian mengenai pembayaran tunjangan untuk Triwulan I tahun 2026 menjadi semakin jelas, meskipun proses di lapangan tetap mengikuti prosedur birokrasi yang berlaku.
Apa Itu SKTP dan Mengapa Sangat Penting?
SKTP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi. Dokumen ini terbit setelah data yang diinput melalui aplikasi Dapodik dinyatakan valid oleh sistem Kemendikbudristek. Tanpa adanya SKTP, dana tunjangan tidak akan pernah bisa dicairkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Bagi para guru, memantau status SKTP melalui laman Info GTK adalah rutinitas wajib di awal tahun. Status “Valid” pada hasil verifikasi data merupakan syarat mutlak. Jika data masih terbaca “Tidak Valid”, maka guru harus segera melakukan koordinasi dengan operator sekolah untuk memperbaiki data di Dapodik sebelum batas waktu sinkronisasi berakhir.
Prediksi Jadwal Pencairan TPG Triwulan I 2026
Berdasarkan regulasi tahun-tahun sebelumnya dan alur kerja sistem keuangan negara, pencairan TPG biasanya dilakukan dalam empat tahap atau triwulan. Setelah SKTP terbit di bulan Februari, proses selanjutnya adalah pengusulan pembayaran oleh dinas pendidikan setempat kepada kementerian keuangan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Prediksi kuat menunjukkan bahwa dana TPG Triwulan I tahun 2026 akan mulai masuk ke rekening guru pada rentang waktu akhir Maret hingga April 2026. Namun, perlu diingat bahwa kecepatan pencairan ini sering kali bervariasi antar wilayah. Perbedaan ini bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah dan kecepatan verifikasi di tingkat kabupaten atau kota.
Tahapan yang Harus Dilalui Sebelum Dana Cair
Proses dari terbitnya SKTP hingga uang sampai di tangan guru melibatkan beberapa tahapan birokrasi. Setelah SKTP terbit, data tersebut akan dikumpulkan dalam daftar usulan pembayaran. Pemerintah pusat kemudian akan mentransfer dana tunjangan tersebut ke kas umum daerah (kasda).
Setelah dana berada di kasda, barulah pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah akan memproses surat perintah pencairan dana ke bank penyalur. Guru yang menggunakan Bank Himbara biasanya mendapatkan pencairan sedikit lebih cepat dibandingkan dengan bank daerah, meskipun perbedaannya tidak terlalu signifikan.
Hal-Hal yang Mempengaruhi Kecepatan Terbitnya SKTP
Tidak semua guru mendapatkan SKTP di waktu yang bersamaan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kecepatan terbitnya dokumen ini. Faktor pertama adalah ketepatan waktu operator sekolah dalam melakukan sinkronisasi Dapodik. Semakin cepat data terkirim dan dinyatakan valid, semakin cepat pula SKTP diproses oleh sistem pusat.
Faktor kedua adalah beban kerja server pusat. Mengingat ada ratusan ribu guru yang mengakses Info GTK secara bersamaan, sistem terkadang mengalami perlambatan. Selain itu, pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu juga menjadi variabel penentu validitas data yang sering kali menjadi kendala bagi guru yang kekurangan jam mengajar.
Cara Cek Status Validasi di Info GTK 2026
Untuk memastikan status SKTP, guru dapat mengakses laman resmi Info GTK secara mandiri. Langkah pertama adalah masuk ke situs menggunakan akun yang telah terdaftar di Dapodik. Setelah berhasil masuk, perhatikan bagian “Status Validasi Tunjangan Profesi”. Jika sudah berwarna hijau dan bertuliskan “Valid”, maka guru tinggal menunggu penerbitan nomor SKTP.
Apabila status masih menunjukkan “Menunggu Verifikasi Dinas”, guru tidak perlu panik. Hal ini berarti data sedang dalam proses peninjauan oleh pihak dinas pendidikan setempat. Namun, jika muncul keterangan “Data Tidak Valid”, segeralah periksa bagian mana yang bermasalah, apakah itu terkait NUPTK, beban mengajar, atau data riwayat kepegawaian.
Persiapan Bagi Guru Menjelang Pencairan
Sambil menunggu dana cair, para guru diimbau untuk memastikan bahwa rekening bank yang terdaftar masih aktif dan tidak dalam kondisi terblokir. Penggunaan rekening yang sudah lama tidak digunakan atau pasif sering kali menjadi penyebab gagalnya transfer tunjangan dari bank penyalur ke penerima.
Selain itu, tunjangan ini diharapkan dapat digunakan secara bijak untuk mendukung peningkatan kompetensi guru, seperti mengikuti pelatihan atau membeli literatur pendidikan. Dengan terbitnya SKTP Februari 2026, diharapkan motivasi mengajar para pahlawan tanpa tanda jasa ini semakin meningkat demi kemajuan generasi bangsa di masa depan.