LOKERSEMARANG.CO.ID – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang sangat dinanti.
Bagi pemilik mobil atau motor yang memiliki tunggakan pajak, ini adalah kesempatan emas untuk membersihkan catatan tanpa beban denda berat. Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya meringankan dompet, tapi juga mendorong kepatuhan pajak, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendukung pembangunan infrastruktur.
Bayangkan, Anda bisa bebas dari sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dengan membayar pokok pajak terkini. Program ini berlaku luas, mulai dari DKI Jakarta hingga provinsi seperti Aceh, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, dengan durasi hingga akhir Desember 2025 atau lebih awal di beberapa wilayah.
Apa saja manfaat utama dari pemutihan pajak kendaraan ini?
Pertama, penghapusan denda dan sanksi administratif secara otomatis. Di DKI Jakarta, misalnya, kebijakan ini diterapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0104 Tahun 2025, di mana bunga keterlambatan hilang begitu saja saat Anda membayar pokok pajak. Tidak perlu surat permohonan atau antre panjang di kantor Samsat—semua proses digital dan transparan.
Di provinsi lain, seperti Aceh, Anda bisa menikmati pembebasan pajak progresif berdasarkan Qanun No. 4/2024, termasuk diskon hingga 100% untuk denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Di Riau, bayar dua tahun pokok saja untuk hapus semua tunggakan, plus diskon 50% untuk mutasi kendaraan baru. Lampung menawarkan pemutihan total tunggakan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, sementara Kalimantan Selatan memberikan bantuan hingga 25% diskon PKB untuk kendaraan pribadi. Di Sumatera Selatan dan Bali, fokus pada penghapusan sanksi progresif dan denda masa lalu, membuat program ini semakin menarik bagi pemilik kendaraan yang telat bayar.
Yang lebih seru, program pemutihan pajak kendaraan kini semakin mudah diakses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini memungkinkan pengesahan STNK secara online, tanpa harus keluar rumah. Cukup unduh SIGNAL, masukkan data kendaraan, dan bayar pajak via transfer bank atau e-wallet. Prosesnya cepat, aman, dan efisien—ideal untuk Anda yang sibuk.
Di Jakarta, pemutihan berlangsung hingga 31 Desember 2025, sementara di Kepulauan Riau hingga 15 November, dan Sulawesi Selatan hingga 30 November. Pastikan cek deadline di provinsi Anda agar tidak ketinggalan! Program ini bukan hanya keringanan finansial, tapi juga langkah strategis pemerintah untuk mendorong tertib administrasi kendaraan, mengurangi beban masyarakat, dan memperlancar lalu lintas dengan kendaraan yang legal.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Program pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah solusi cerdas untuk atasi tunggakan tanpa stres. Dengan berpartisipasi, Anda tidak hanya hemat uang, tapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah. Segera akses SIGNAL atau kunjungi situs resmi Samsat terdekat. Ingat, pajak yang dibayar tepat waktu berarti jalan raya lebih aman dan infrastruktur lebih baik untuk semua. Ayo, putihkan pajak kendaraan Anda sekarang juga—bebas denda, bebas ribet!