Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Kapak saat Ujian

LOKERSEMARANG.CO.ID-Suasana khidmat ujian munaqasyah (sidang skripsi) di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau berubah menjadi horor pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi tingkat akhir bernama Farradhila Ayu Pramesti (23) nyaris kehilangan nyawanya setelah diserang secara brutal oleh rekan satu jurusannya sendiri menggunakan kapak.

Insiden ini tidak hanya mengejutkan karena terjadi di institusi pendidikan, tetapi juga karena aksi heroik korban yang mampu bertahan hidup di tengah serangan yang direncanakan. Polisi menyebutkan bahwa peristiwa ini murni dipicu oleh masalah pribadi yang berakar pada obsesi asmara yang berujung dendam.

Detik-Detik Mencekam: Serangan Mendadak di Lantai Dua

Sekitar pukul 07.30 WIB, Farradhila sedang duduk tenang di ruangan seminar proposal lantai dua gedung fakultas, menunggu giliran ujian. Namun, tiba-tiba pelaku berinisial RM alias Rehan Mujafar (21) masuk dan langsung mengayunkan kapak yang telah ia siapkan di dalam tasnya.

Berdasarkan kesaksian mahasiswa di lokasi, korban sempat dikejar hingga keluar ruangan dalam kondisi bersimbah darah. Dalam posisi terdesak dan telentang di lantai, korban melakukan aksi yang luar biasa: ia menangkis ayunan kapak pelaku dengan tangan kosong. Keberanian ini bukan tanpa alasan, Farradhila diketahui merupakan seorang pesilat dan pelatih dari organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Mental baja dan teknik bela diri tersebut membuatnya mampu menahan serangan fatal, meskipun ia harus menderita luka bacok serius di bagian kening, kepala, dan mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kiri akibat hantaman kapak yang berkali-kali.

Motif Asmara: Penolakan Cinta yang Berujung Rencana Pembunuhan

Hasil penyidikan Polsek Bina Widya mengungkap bahwa serangan ini telah direncanakan dengan matang. Rehan sengaja datang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa dua jenis senjata tajam: sebilah kapak dan sebilah parang.

Motif utama pelaku adalah sakit hati karena cintanya ditolak. Rehan diketahui telah menyukai Farradhila sejak mereka terlibat dalam satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun, korban secara tegas menolak perasaan tersebut karena sudah memiliki kekasih dan ingin memutuskan hubungan pertemanan yang dianggap sudah tidak nyaman (toxic).

Rasa frustrasi pelaku berubah menjadi niat jahat untuk menghabisi nyawa korban. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku memang menargetkan korban di hari ujiannya, di mana korban biasanya akan berada di lokasi yang mudah ditemukan.

Update Kondisi Korban dan Langkah Hukum

Hingga Jumat (27/2/2026), Farradhila telah dirujuk dari RS Bhayangkara ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih spesifik. Korban telah menjalani operasi pada pergelangan tangannya dan saat ini dalam kondisi stabil serta sadar. Pihak kampus UIN Suska Riau menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan serta memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban.

Sementara itu, Rehan Mujafar telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak main-main dalam memberikan pasal. Pelaku dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait penganiayaan berat yang direncanakan dan percobaan pembunuhan.

  • Ancaman Hukuman: Maksimal 12 hingga 17 tahun penjara.

  • Pemeriksaan Lanjutan: Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan (psikiater) terhadap pelaku untuk mendalami kondisi mentalnya saat melakukan aksi sadis tersebut.

Evaluasi Keamanan di Lingkungan Kampus

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi sistem keamanan di institusi pendidikan. Rektorat UIN Suska Riau menyatakan keprihatinan mendalam dan berkomitmen untuk memperketat pengawasan di area kampus agar kejadian serupa tidak terulang. Penggunaan senjata tajam yang bisa masuk hingga ke ruang ujian menunjukkan adanya celah dalam pemeriksaan barang bawaan di gerbang utama maupun fakultas.

Kasus ini juga memicu diskusi luas di media sosial mengenai pentingnya kesadaran akan bahaya obsessive love dan perlunya edukasi mengenai kesehatan mental di kalangan mahasiswa untuk mencegah tindakan kriminal berbasis asmara.

Artikel ditulis oleh: Mokhamad Abdul Hadi

Leave a Comment