LOKERSEMARANG.CO.ID-Bulan Ramadhan selalu menjadi momen yang dirindukan oleh setiap umat Muslim untuk mendulang pahala. Namun, bagi wanita yang tengah menjalani masa kehamilan atau sedang menyusui, kewajiban berpuasa sering kali menghadirkan dilema tersendiri. Di satu sisi ada keinginan kuat untuk menjalankan rukun Islam, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran mengenai asupan nutrisi bagi janin atau kualitas air susu ibu (ASI) bagi sang buah hati.
Islam sebagai agama yang memberikan kemudahan (yusr) telah mengatur persoalan ini dengan sangat bijaksana. Melalui konsep rukhshah atau keringanan, para ibu diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa jika kondisi fisik tidak memungkinkan. Namun, keringanan ini tentu diikuti dengan konsekuensi penggantian yang harus dipahami secara saksama agar ibadah tetap sempurna di mata syariat.
Memahami aturan ini sangat penting agar para ibu tidak merasa berdosa saat harus membatalkan puasa, sekaligus tetap bertanggung jawab dalam menunaikan kewajibannya di kemudian hari. Keputusan untuk berpuasa atau tidak harus didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang matang, baik melalui perasaan subjektif sang ibu maupun saran medis dari dokter.
Kriteria Keringanan: Kapan Ibu Diperbolehkan Tidak Berpuasa?
Hukum asal puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap Muslim yang mukalaf. Akan tetapi, ibu hamil dan menyusui masuk dalam kategori orang yang mendapatkan pengecualian apabila mereka merasa khawatir akan dampak buruk yang mungkin terjadi. Kekhawatiran ini secara garis besar dibagi menjadi tiga kategori utama oleh para ulama.
Pertama, jika ibu merasa khawatir hanya terhadap kondisi dirinya sendiri, misalnya merasa sangat lemah, pusing berlebihan, atau dehidrasi yang membahayakan. Kedua, jika kekhawatiran tersebut mencakup diri sendiri sekaligus kondisi janin atau bayi yang sedang disusui. Dalam dua kondisi ini, mayoritas ulama sepakat bahwa ibu diperbolehkan berbuka dan wajib menggantinya dengan mengqadha (mengganti puasa di hari lain) setelah masa kehamilan atau menyusui usai.
Kategori ketiga adalah ketika ibu merasa fisiknya kuat untuk berpuasa, namun khawatir jika ia berpuasa maka kesehatan janinnya terganggu (misalnya perkembangan janin terhambat) atau produksi ASI akan berhenti sehingga bayi kekurangan nutrisi. Pada kondisi khusus inilah, terdapat perbedaan teknis mengenai cara menggantinya, apakah cukup dengan qadha, membayar fidyah, atau melakukan keduanya.
Mekanisme Penggantian: Antara Qadha dan Bayar Fidyah
Menentukan apakah seorang ibu harus mengqadha puasa, membayar fidyah, atau melakukan keduanya sangat bergantung pada alasan mengapa ia tidak berpuasa. Berikut adalah rincian berdasarkan pandangan yang umum dianut di Indonesia (Madzhab Syafi’i):
-
Wajib Qadha Saja: Berlaku jika ibu tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya sendiri, atau khawatir akan kesehatan dirinya beserta anaknya. Dalam posisi ini, ia dianggap seperti orang yang sedang sakit yang memiliki harapan sembuh, sehingga cukup menggantinya dengan berpuasa di bulan-bulan lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
-
Wajib Qadha dan Bayar Fidyah: Berlaku jika ibu sebenarnya merasa fisik dirinya kuat, namun ia sengaja tidak berpuasa murni karena mengkhawatirkan keselamatan anak atau janinnya saja. Pemberian beban ganda (qadha dan fidyah) ini dimaksudkan sebagai bentuk tebusan atas kekhawatiran terhadap nyawa orang lain (sang anak).
-
Ketentuan Fidyah: Fidyah dibayarkan dengan memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Takaran standarnya adalah satu mud atau sekitar 675 gram hingga 750 gram bahan makanan pokok (seperti beras).
Penting untuk diingat bahwa fidyah bukanlah pengganti kewajiban puasa secara mutlak bagi mereka yang masih mampu berpuasa di kemudian hari. Selama sang ibu masih memiliki kesehatan dan kesempatan setelah masa menyusui selesai, kewajiban utama untuk mengqadha puasa tetap melekat pada dirinya.
Pertimbangan Medis dan Kebijaksanaan dalam Memilih
Sebelum memutuskan untuk mengambil keringanan ini, sangat disarankan bagi ibu hamil dan menyusui untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis atau bidan. Secara medis, kehamilan pada trimester pertama dan ketiga biasanya memerlukan perhatian ekstra terhadap stabilitas gula darah dan kecukupan cairan. Begitu pula bagi ibu yang memiliki bayi di bawah usia enam bulan yang masih bergantung sepenuhnya pada ASI eksklusif.
Jika dokter menyatakan bahwa puasa dapat berisiko bagi keselamatan ibu atau perkembangan anak, maka mengambil rukhshah (keringanan) adalah pilihan yang lebih utama. Islam tidak menghendaki penganutnya menjatuhkan diri dalam kebinasaan demi menjalankan ibadah yang sebenarnya sudah diberi kelonggaran.
Di sisi lain, bagi ibu yang merasa sehat dan mendapatkan lampu hijau dari tenaga medis, menjalankan puasa tetap diperbolehkan dengan pengaturan pola makan saat sahur dan buka yang bergizi seimbang. Namun, kepekaan terhadap sinyal tubuh adalah kunci. Jangan memaksakan diri jika timbul tanda-tanda darurat seperti gerakan janin berkurang, pusing hebat, atau urine yang berwarna sangat gelap.
Kesimpulan dan Langkah Bijak bagi Orang Tua
Kewajiban puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah masalah yang sangat personal namun telah memiliki koridor hukum yang jelas. Islam sangat menghargai perjuangan seorang ibu dalam menjaga keberlangsungan hidup generasi mendatang. Oleh karena itu, aturan mengenai qadha dan fidyah diciptakan bukan untuk memberatkan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap kondisi yang dihadapi.
Bagi para ibu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menilai kondisi fisik dengan jujur dan meminta saran ahli. Jika memang tidak mampu, janganlah merasa berkecil hati karena pahala menjaga amanah Allah (anak) juga sangatlah besar. Segeralah mencatat jumlah hutang puasa agar tidak terlupa saat waktu untuk mengqadha tiba.
Pendidikan agama yang benar akan membantu keluarga dalam mengambil keputusan yang tepat. Dengan memahami kapan harus mengqadha dan kapan harus membayar fidyah, seorang ibu dapat menjalani masa kehamilan dan menyusui dengan tenang tanpa harus kehilangan esensi ketaatannya kepada Allah SWT.
Artikel ditulis oleh: Mokhamad Abdul Hadi