BAZNAS: Dana Zakat Tidak Untuk Program Makan Bergizi Gratis

LOKERSEMARANG.CO.ID-Diskusi mengenai integrasi dana filantropi Islam ke dalam program nasional kembali mencuat seiring dengan peluncuran inisiatif besar pemerintah, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah antusiasme tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan pernyataan tegas untuk menjaga koridor tata kelola keuangan sosial Islam. BAZNAS menekankan bahwa dana zakat yang dihimpun dari masyarakat memiliki jalur peruntukan yang sakral dan tidak dapat dicampuradukkan dengan pendanaan program pemerintah tersebut.

Langkah ini diambil bukan untuk membatasi ruang gerak pemerintah, melainkan sebagai upaya menjaga amanah para muzaki (pembayar zakat). Zakat memiliki landasan hukum yang sangat spesifik, baik secara syariat agama maupun regulasi negara, yang mengatur dengan ketat siapa saja yang berhak menerima manfaatnya. Pemisahan ini krusial untuk menjaga integritas lembaga amil zakat di mata publik.

Perbedaan Prinsipil Antara Zakat dan Anggaran Negara

Secara mendasar, zakat dan anggaran program pemerintah seperti MBG memiliki filosofi dan sumber pendanaan yang berbeda. Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif pemerintah yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sasarannya adalah masyarakat umum sesuai kriteria kebijakan publik. Sementara itu, zakat adalah kewajiban keagamaan yang sumbernya terbatas dari umat Muslim untuk golongan tertentu.

Dalam tinjauan sosiologis, mencampur kedua dana ini dapat memicu kerancuan tanggung jawab. Zakat harus dikelola secara independen oleh lembaga amil untuk memastikan bahwa delapan golongan yang berhak (asnaf) mendapatkan porsinya sesuai urutan prioritas. Jika dana zakat dialihkan untuk membiayai program massal pemerintah, dikhawatirkan esensi zakat sebagai alat pengentasan kemiskinan bagi mereka yang paling membutuhkan akan tergerus oleh target administratif pemerintah.

Koridor Syariah: Delapan Golongan Penerima Zakat

Ketegasan BAZNAS ini berakar pada aturan Ashnaf Ats-Tsamaniyah atau delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam kitab suci. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis sering kali memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk masyarakat yang mungkin tidak masuk dalam kategori fakir atau miskin secara syariah.

Apabila dana zakat digunakan untuk program MBG yang sasarannya bersifat umum (misalnya seluruh siswa sekolah tanpa memandang status ekonomi), maka hal tersebut berpotensi menyalahi akad zakat. Secara morfologis, peruntukan zakat bersifat khusus (khusus al-masharif), sedangkan program pemerintah bersifat umum (umum al-manfa’ah). Ketidaksesuaian ini yang menjadi batas tegas bagi BAZNAS dalam mengelola dana umat.

Sinergi Tanpa Mencampuradukkan Dana

Meskipun menegaskan pemisahan dana, BAZNAS tidak menutup pintu kolaborasi. Sinergi antara lembaga filantropi dan pemerintah tetap bisa dilakukan melalui mekanisme yang lebih fleksibel, seperti penggunaan dana Infak, Sedekah, atau Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Berbeda dengan zakat yang kaku aturannya, infak dan sedekah memiliki ruang pemanfaatan yang lebih luas dan bisa diselaraskan dengan program kemanusiaan atau sosial pemerintah.

Dalam praktiknya, BAZNAS dapat berperan sebagai mitra pendukung di wilayah-wilayah yang memiliki kantong kemiskinan ekstrem. Namun, sumber dananya harus dipastikan berasal dari non-zakat jika tujuannya adalah mendukung program pemerintah secara luas. Sinergi ini memungkinkan pengentasan stunting dan perbaikan gizi tetap berjalan beriringan dengan misi utama zakat dalam memberdayakan masyarakat miskin.

Menjaga Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas

Kepercayaan publik merupakan aset terbesar bagi lembaga seperti BAZNAS. Masyarakat menyetorkan zakatnya dengan harapan dana tersebut dikelola secara profesional sesuai tuntunan agama. Pernyataan tegas dari pimpinan BAZNAS ini berfungsi sebagai jaminan kepada para muzaki bahwa dana mereka tetap aman di jalur yang seharusnya. Transparansi dalam pengelolaan dana menjadi kunci agar akuntabilitas lembaga tetap terjaga.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong pemerintah untuk tetap konsisten mencari sumber pendanaan yang stabil dan berkelanjutan bagi program MBG tanpa harus bergantung pada dana sosial keagamaan. Hal ini penting untuk kemandirian fiskal negara dalam menjalankan program-program strategis nasional yang berdampak luas bagi generasi mendatang.

Kesimpulan: Menghormati Aturan Masing-Masing

Keputusan BAZNAS untuk memisahkan dana zakat dari pembiayaan program Makan Bergizi Gratis adalah langkah yang tepat secara regulasi dan syariat. Dengan tetap pada jalurnya, BAZNAS dapat fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat, sementara pemerintah menjalankan mandatnya melalui instrumen APBN. Keduanya memiliki tujuan mulia yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Harmonisasi antara kedaulatan zakat dan kebijakan pemerintah akan menciptakan ekosistem sosial yang sehat. Masing-masing pihak dapat bekerja maksimal pada porsinya, saling mendukung melalui koordinasi data, namun tetap menjaga batasan keuangan yang telah digariskan oleh aturan yang berlaku.

Artikel ditulis oleh: Mokhamad Abdul Hadi

Leave a Comment