OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Buntut Penusukan Nasabah

LOKERSEMARANG.CO.ID-OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Aksi Kekerasan Debt Collector, Dunia industri pembiayaan tanah air kembali diguncang oleh kabar kelam yang mencederai prinsip perlindungan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melayangkan pemanggilan kepada PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyusul insiden tragis penusukan seorang nasabah yang diduga kuat dilakukan oleh oknum penagih utang atau debt collector. Langkah tegas ini diambil otoritas untuk mengusut tuntas prosedur penagihan yang berujung pada tindakan kriminal tersebut.

Kejadian ini memicu gelombang keprihatinan publik karena kekerasan dalam dunia penagihan kredit seolah menjadi fenomena yang terus berulang tanpa penyelesaian akar masalah yang tuntas. OJK, sebagai lembaga pengawas jasa keuangan, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap perusahaan pembiayaan menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar etika dan regulasi yang ketat, terutama dalam interaksi langsung dengan masyarakat.

Pemanggilan ini bukan sekadar proses administratif biasa. OJK ingin memastikan sejauh mana pengawasan perusahaan terhadap pihak ketiga yang mereka pekerjakan. Dalam industri multifinance, penggunaan jasa eksternal untuk penagihan memang lumrah, namun tanggung jawab atas perilaku di lapangan tetap melekat pada perusahaan pemberi kerja.

Menakar Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan dalam Penagihan

Dalam setiap perjanjian kredit, aspek penagihan seharusnya dilakukan dengan mengedepankan komunikasi yang persuasif dan manusiawi. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan wajah yang berbeda. Kasus yang menyeret Mandiri Tunas Finance ini menjadi pengingat keras bahwa efisiensi penagihan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan martabat nasabah, apa pun alasan keterlambatan pembayaran yang terjadi.

OJK telah lama mengeluarkan aturan mengenai tata cara penagihan melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut secara eksplisit melarang penggunaan ancaman, kekerasan, serta tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedural, Mandiri Tunas Finance terancam sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Keterlibatan oknum debt collector dalam tindakan kriminal penusukan ini menandakan adanya lubang besar dalam proses rekrutmen dan pelatihan agen penagih. Perusahaan pembiayaan dituntut untuk memiliki mekanisme kontrol kualitas yang ketat terhadap mitra mereka, termasuk memastikan bahwa setiap individu yang turun ke lapangan memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dampak Psikologis dan Stabilitas Industri Jasa Keuangan

Insiden kekerasan seperti ini membawa dampak psikologis yang luas bagi masyarakat. Ketakutan akan berurusan dengan perusahaan pembiayaan dapat menurunkan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Nasabah yang mengalami kesulitan finansial seharusnya dirangkul dengan solusi restrukturisasi, bukan dihadapi dengan senjata tajam atau intimidasi fisik yang membahayakan nyawa.

Selain itu, reputasi institusi keuangan yang terafiliasi dengan nama besar sangat dipertaruhkan dalam kasus ini. Kepercayaan publik adalah aset utama dalam industri jasa keuangan. Sekali kepercayaan itu ternoda oleh aksi kekerasan, proses pemulihannya akan memakan waktu lama dan biaya sosial yang tidak sedikit. OJK menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik penagihan yang melanggar hukum pidana.

Melalui proses investigasi ini, diharapkan ada transparansi mengenai kronologi kejadian dan status hukum para oknum yang terlibat. Penegakan hukum yang adil bagi korban adalah prioritas utama, sementara evaluasi sistemik bagi Mandiri Tunas Finance menjadi keharusan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan kepada nasabah mana pun.

Perlindungan Konsumen: Hak Nasabah yang Sering Terabaikan

Masyarakat perlu menyadari bahwa sebagai debitur, mereka memiliki hak perlindungan yang dijamin oleh undang-undang. Meskipun memiliki kewajiban untuk melunasi utang, hal tersebut tidak memberikan hak kepada kreditur atau kuasanya untuk melakukan penganiayaan. Edukasi mengenai kanal pengaduan resmi, baik melalui portal APK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) milik OJK maupun jalur kepolisian, harus terus digalakkan.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan harus mulai mempertimbangkan pendekatan berbasis teknologi dan data dalam menangani kredit bermasalah. Penagihan secara digital yang lebih sopan atau negosiasi tatap muka di kantor resmi jauh lebih aman dan profesional dibandingkan pengadangan di jalan atau kunjungan paksa ke rumah nasabah oleh oknum yang tidak beretika.

OJK juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SOP penagihan mereka. Pemanggilan Mandiri Tunas Finance ini diharapkan menjadi momentum titik balik bagi industri multifinance untuk membersihkan praktik-praktik “premanisme” yang masih bersembunyi di balik dalih penegakan kontrak kredit.

Langkah Hukum dan Harapan Masa Depan

Saat ini, proses hukum terhadap oknum pelaku sedang berjalan di pihak kepolisian. Paralel dengan hal tersebut, OJK akan mendalami apakah ada unsur kelalaian manajemen dalam memantau perilaku agen penagihannya. Jika ditemukan bukti bahwa perusahaan membiarkan atau bahkan mendorong praktik penagihan kasar, maka tindakan tegas dari regulator akan segera dijatuhkan.

Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia. Industri keuangan harus tumbuh dengan cara-cara yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Keamanan nasabah tidak boleh ditawar hanya demi mengejar target recovery piutang yang macet.

Penyelesaian kasus ini secara tuntas dan transparan akan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warganya dari praktik kesewenang-wenangan. Ke depan, pengawasan terhadap debt collector harus diperketat, tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga pada aspek perilaku dan kepatuhan terhadap hukum pidana yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Artikel ditulis oleh: Mokhamad Abdul Hadi

Leave a Comment