LOKERSEMARANG.CO.ID-Memahami Aturan dan Jadwal Pembatasan Operasional Truk Menjelang perayaan Idulfitri 2026, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menyusun peta jalan mobilitas nasional. Salah satu kebijakan krusial yang selalu dinanti oleh para pemudik maupun pelaku industri logistik adalah penetapan jadwal pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini bertujuan utama untuk mengurai potensi kemacetan parah di jalur arteri maupun jalan tol selama puncak arus mudik dan balik.
Pembatasan ini dilakukan mengingat volume kendaraan pribadi yang diprediksi akan melonjak tajam pada Lebaran tahun ini. Dengan membatasi ruang gerak kendaraan besar pada periode tertentu, diharapkan rasio kapasitas jalan dapat terjaga, sehingga distribusi pergerakan masyarakat dari kota-kota besar menuju kampung halaman dapat berjalan lebih mengalir dan aman.
Ruang Lingkup dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Aturan pembatasan ini tidak berlaku secara pukul rata untuk semua jenis angkutan barang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan, larangan operasional utamanya menyasar pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBY) lebih dari 14.000 kilogram. Secara teknis, ini mencakup truk dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Selain itu, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hingga hasil tambang dan bahan bangunan juga dilarang melintas selama periode yang telah ditentukan. Langkah ini diambil karena karakteristik kendaraan tersebut yang cenderung bergerak lambat dan memiliki dimensi besar, yang sering kali menjadi pemicu perlambatan arus lalu lintas di tanjakan atau jalur sempit.
Rincian Jadwal Pembatasan Arus Mudik dan Balik
Pemerintah telah membagi periode pembatasan menjadi dua fase utama, yakni fase arus mudik dan fase arus balik. Secara umum, pembatasan mulai diberlakukan beberapa hari sebelum hari raya Idulfitri (H- beberapa hari) guna membersihkan jalur utama dari kepadatan kendaraan berat sebelum puncak arus mudik tiba.
-
Fase Arus Mudik: Pembatasan biasanya dimulai pada akhir pekan sebelum lebaran dan berlangsung hingga hari H Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk memberi ruang maksimal bagi gelombang pertama pemudik yang berangkat lebih awal.
-
Fase Arus Balik: Larangan kembali diberlakukan saat puncak arus balik, di mana masyarakat mulai kembali ke kota asal secara serentak. Jadwal ini disusun sedemikian rupa untuk menghindari pertemuan antara truk logistik berat dengan ribuan kendaraan pribadi yang masuk kembali ke area perkotaan.
Penting bagi pengusaha logistik untuk mencatat jam operasional spesifik, karena biasanya larangan berlaku penuh selama 24 jam pada tanggal-tanggal merah atau tanggal puncak kepadatan.
Pengecualian bagi Angkutan Logistik Vital
Meskipun pembatasan dilakukan secara ketat, pemerintah tetap memberikan dispensasi atau pengecualian bagi angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok dan mendesak. Hal ini dilakukan agar rantai pasok nasional tidak terganggu dan ketersediaan barang di daerah tetap terjaga selama masa libur panjang. Jenis angkutan yang tetap boleh beroperasi antara lain:
-
Angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
-
Angkutan hewan ternak dan hantaran uang.
-
Angkutan kebutuhan pokok seperti beras, tepung, gula, sayur-mayur, dan air minum dalam kemasan.
-
Angkutan pupuk dan obat-obatan.
Kendaraan yang dikecualikan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah dan ditempel stempel khusus atau stiker dari instansi terkait sebagai bukti verifikasi di lapangan, sehingga petugas kepolisian dapat mengidentifikasi dengan cepat di titik penyekatan.
Jalur-Jalur yang Menjadi Fokus Penyekatan
Penyekatan dan pengawasan akan difokuskan pada jalur-jalur utama yang menjadi nadi transportasi nasional. Di Pulau Jawa, pengawasan ketat akan dilakukan di sepanjang Tol Trans Jawa mulai dari Merak hingga Surabaya, serta jalur Pantai Utara (Pantura) dan Jalur Lintas Selatan. Di luar Pulau Jawa, fokus pengawasan berada pada jalur lintas utama di Sumatra dan Bali.
Petugas gabungan akan ditempatkan di pintu-pintu tol strategis dan jembatan timbang yang dialihfungsikan sebagai area parkir sementara bagi truk yang terjaring saat masa pembatasan berlangsung. Pengemudi truk yang melanggar aturan ini akan diarahkan untuk parkir di kantong-kantong parkir yang telah disediakan hingga masa pembatasan berakhir atau dialihkan ke jalur alternatif non-utama jika memungkinkan secara teknis.
Dampak bagi Industri Logistik dan Strategi Antisipasi
Bagi pelaku usaha logistik, pengumuman jadwal pembatasan ini adalah sinyal untuk segera mempercepat pengiriman barang sebelum masa larangan berlaku. Strategi “stok awal” di gudang-gudang daerah menjadi kunci agar distribusi barang ke konsumen tetap berjalan meskipun truk besar berhenti beroperasi sementara.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong efisiensi moda transportasi lain, seperti penggunaan kereta api logistik yang tidak terkena dampak pembatasan jalan raya. Kolaborasi antara pemilik barang dan penyedia jasa ekspedisi sangat diperlukan untuk mengatur ulang jadwal keberangkatan armada guna menghindari kerugian akibat tertahan di jalan.
Kerja Sama demi Keselamatan Bersama
Kebijakan pembatasan truk saat Lebaran 2026 adalah instrumen manajemen lalu lintas yang krusial untuk memastikan jutaan orang dapat bertemu keluarga di kampung halaman dengan aman. Kelancaran mudik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kepatuhan dari para operator angkutan barang untuk menghormati jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan perencanaan yang matang dari sisi logistik dan kesabaran dari sisi pemudik, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan efisiensi perjalanan dapat ditingkatkan. Mari kita jadikan mudik tahun ini sebagai perjalanan yang berkesan, tertib, dan penuh keselamatan.
Artikel ini ditulis oleh: Mokhamad Abdul Hadi