LOKERSEMARANG.CO.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026, kabar yang paling dinantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia akhirnya mendapatkan izin resmi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan di sektor swasta mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan daya beli masyarakat meningkat di tengah persiapan menyambut hari kemenangan.
Batas Akhir Pembayaran: H-7 Lebaran
Berdasarkan pernyataan terbaru Menaker, pemerintah tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Mengingat Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, maka perusahaan diharapkan sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya sekitar tanggal 13 Maret 2026.
Menaker Yassierli menekankan bahwa tenggat waktu ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi serius bagi mereka yang melanggar. Pemerintah ingin memastikan bahwa para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan tunjangan tersebut demi keperluan mudik maupun kebutuhan hari raya lainnya tanpa adanya hambatan finansial.
Larangan Mencicil dan Sanksi Bagi Pelanggar
Satu poin penting yang kembali digarisbawahi oleh Menaker tahun ini adalah larangan keras bagi perusahaan untuk mencicil pembayaran THR. Setiap perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dalam satu kali pembayaran. Tidak ada ruang bagi alasan kesulitan finansial untuk menghentikan atau memotong hak pekerja, kecuali ada kesepakatan yang sangat khusus sesuai ketentuan undang-undang, namun tetap harus mengutamakan hak buruh.
Bagi perusahaan yang membandel atau terlambat membayarkan THR yang melampaui batas H-7, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif hingga denda. Sanksi ini mulai dari teguran tertulis, menggerakkan kegiatan usaha, hingga pengawasan ketat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di masing-masing daerah. Menaker juga menginstal pembukaan Posko Satgas THR di seluruh provinsi untuk memfasilitasi pengaduan pekerja jika ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Inovasi untuk pengemudi Ojek Online
Hal menarik lainnya pada tahun 2026 ini adalah perhatian khusus pemerintah terhadap pekerja sektor informal dan platform digital, seperti pengemudi ojek online (ojol). Menaker memastikan bahwa koordinasi terus dilakukan agar para mitra pengemudi juga mendapatkan bentuk apresiasi berupa Bantuan Hari Raya (BHR). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan kesejahteraan bagi semua jenis pekerja di era ekonomi digital.
Instruksi Menaker mengenai pencairan THR 2026 paling lambat H-7 adalah langkah nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak normatif pekerja. Dengan adanya kepastian tanggal dan ketegasan sanksi, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang melalaikan kewajibannya. Bagi para pekerja, ini saatnya untuk merencanakan keuangan hari raya dengan lebih tenang, sementara bagi pengusaha, ini adalah momen untuk menunjukkan integritas dan penghargaan terhadap kontribusi karyawan mereka sepanjang tahun.