Bukan Soal Nominal, OJK Sebut Perilaku Konsumtif Jadi Pemicu Utama Jeratan Pinjol di Indonesia

LOKERSEMARANG.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan serius mengenai tren gagal bayar yang marak terjadi di ekosistem pinjaman online (pinjol). Dalam pengungkapan terbarunya, regulator keuangan tersebut membedah pola perilaku tertentu yang sering dilakukan oleh nasabah hingga akhirnya terjerat dalam tumpukan utang yang sulit dilunasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah utama pinjol sering kali bukan terletak pada platformnya, melainkan pada literasi keuangan dan kebiasaan meminjam yang tidak sehat.

 

Pola ‘Gali Lubang Tutup Lubang’

OJK mengidentifikasi bahwa salah satu pola paling berbahaya adalah perilaku meminjam di satu platform untuk melunasi utang di platform lainnya. Pola “gali lubang tutup lubang” ini biasanya dilakukan oleh mereka yang sudah kehilangan kendali atas arus kas pribadinya. Alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan ini justru melipatgandakan bunga dan denda, mengingat setiap pinjaman baru membawa beban biaya administrasi dan suku bunga tambahan.

Kecenderungan masyarakat untuk meminjam di banyak platform sekaligus dalam waktu singkat juga menjadi catatan merah. Tanpa adanya perhitungan yang matang mengenai rasio utang terhadap pendapatan, banyak peminjam yang akhirnya memiliki beban cicilan yang jauh melampaui kemampuan bayar bulanan mereka.

 

Pinjaman untuk Kebutuhan Konsumtif

Hal lain yang disoroti oleh OJK adalah pergeseran tujuan meminjam. Banyak nasabah yang kini menggunakan pinjol bukan untuk kebutuhan darurat atau modal usaha produktif, melainkan demi gaya hidup atau kebutuhan konsumtif. Kemudahan akses dan kecepatan pencairan dana sering kali membuat orang tergiur untuk membeli barang-barang yang sebenarnya tidak mereka butuhkan hanya demi tren atau kepuasan sesaat.

Kurangnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan dampak buruk terhadap skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga menjadi faktor pendorong. Banyak warga yang menganggap remeh keterlambatan pembayaran, padahal catatan buruk di SLIK dapat menghambat mereka untuk mendapatkan akses perbankan resmi seperti KPR atau kredit kendaraan di masa depan.

Langkah Mitigasi dan Literasi Keuangan

Menanggapi hal ini, OJK terus mendorong penguatan literasi keuangan di seluruh lapisan masyarakat. OJK menekankan pentingnya prinsip “3M”: Meminjam sesuai kebutuhan, Memahami kontrak perjanjian, dan Memiliki rencana pembayaran yang jelas. Selain itu, masyarakat diminta untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang sudah legal dan terdaftar resmi di OJK guna menghindari praktik penagihan yang tidak beretika dan bunga yang mencekik dari pinjol ilegal.

Regulator juga terus memperketat pengawasan terhadap platform fintech lending agar lebih selektif dalam memberikan pinjaman, terutama kepada individu yang sudah memiliki rekam jejak utang yang menumpuk di tempat lain.

Terjerat utang pinjol adalah masalah yang sistemik namun bisa dicegah dengan kedisiplinan diri. Melalui pengungkapan pola-pola berisiko ini, OJK berharap masyarakat bisa lebih mawas diri dalam menggunakan fasilitas keuangan digital. Ingatlah bahwa pinjol adalah alat bantu keuangan, bukan sumber dana tambahan tanpa batas yang bisa digunakan tanpa perhitungan matang.

Leave a Comment