Hak Pekerja Terjamin: Panduan Lengkap Aturan Pembayaran THR Swasta 2026

LOKERSEMARANG.CO.ID – Memasuki periode menjelang hari raya keagamaan tahun 2026, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan utama di kalangan pekerja maupun pengusaha. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mempertegas regulasi mengenai kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak finansial karyawannya. Ketegasan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kesejahteraan pekerja di tengah persiapan merayakan hari kemenangan.

Aturan tahun ini menekankan pada dua poin krusial yang sering menjadi sengketa di tahun-tahun sebelumnya, yakni ketepatan waktu pembayaran dan larangan mencicil. Bagi para pekerja swasta, memahami hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang adalah langkah penting untuk memastikan tunjangan yang diterima sesuai dengan masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan.

 

Tenggat Waktu Pembayaran: H-7 Tanpa Kompromi

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker yang menjadi acuan setiap tahunnya, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. Untuk tahun 2026, mengingat Idulfitri diperkirakan jatuh pada akhir Maret, perusahaan diharapkan sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran THR pada pertengahan bulan tersebut.

Pembayaran yang dilakukan lebih awal tentu sangat dianjurkan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Namun, batas maksimal H-7 adalah harga mati secara regulasi. Keterlambatan pembayaran tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga menempatkan perusahaan pada risiko sanksi administratif yang serius.

 

Larangan Mencicil: Pembayaran Harus Tunai dan Penuh

Satu hal yang ditegaskan kembali oleh pemerintah dalam aturan THR 2026 adalah instruksi mengenai pembayaran yang tidak boleh dicicil. Masa transisi ekonomi pascapandemi dianggap sudah berlalu, sehingga tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menunda atau membagi pembayaran THR ke dalam beberapa tahap.

THR harus dibayarkan secara tunai dan penuh sesuai dengan besaran yang telah ditentukan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian finansial bagi buruh dan pekerja swasta. Perusahaan yang mengklaim ketidakmampuan finansial wajib membuktikannya melalui laporan keuangan yang transparan, namun secara umum, kewajiban ini tetap melekat dan tidak dapat dihilangkan melalui kesepakatan sepihak.

 

Cara Menghitung Besaran THR Sesuai Masa Kerja

Perhitungan besaran THR sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang belum genap bekerja selama satu tahun. Secara garis besar, aturan pembagiannya dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja yang telah mengabdi selama setahun penuh atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah ini mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

2. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Bagi pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan namun kurang dari setahun, besaran THR diberikan secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah (Masa Kerja / 12) dikalikan satu bulan upah.

Perhitungan ini berlaku adil bagi semua status kepegawaian, baik pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), maupun buruh harian lepas yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

 

Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

Pemerintah tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga menyiapkan instrumen sanksi bagi pengusaha yang membandel. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya. Selain denda finansial, sanksi administratif yang lebih berat mengintai, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap jadwal pembayaran menjadi sangat vital bagi reputasi dan operasional perusahaan.

 

Posko Aduan THR: Wadah Perlindungan Pekerja

Untuk mengawal implementasi aturan ini, Kemenaker biasanya membuka Posko Satgas THR di tingkat pusat maupun daerah. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak tunjangannya. Masyarakat dapat melapor secara tatap muka maupun melalui kanal daring yang telah disediakan.

Keberadaan posko ini diharapkan dapat memediasi konflik antara pekerja dan pengusaha secara cepat. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari para buruh untuk melapor, diharapkan angka pelanggaran pembayaran THR di tahun 2026 dapat ditekan serendah mungkin. Kesejahteraan pekerja adalah kunci stabilitas ekonomi nasional yang harus dijaga bersama.

Leave a Comment