Waspada! 70 Emiten Terancam Delisting dari BEI pada 2026: Cek Daftar dan Penyebabnya

LOKERSEMARANG.CO.ID – Pasar modal Indonesia mengawali tahun 2026 dengan kabar yang cukup mengejutkan bagi para pelaku pasar.

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini merilis daftar terbaru mengenai perusahaan tercatat atau emiten yang berada di ujung tanduk penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting). Tidak main-main, terdapat sekitar 70 emiten yang kini masuk dalam daftar pantauan khusus karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria untuk tetap melantai di bursa.

Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi para investor bahwa investasi saham tidak hanya bicara tentang potensi keuntungan (capital gain), tetapi juga risiko likuiditas dan kelangsungan usaha emiten.

Berdasarkan data per 30 Desember 2025, jumlah emiten yang berisiko hengkang dari bursa ini meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Angka 70 perusahaan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, properti, hingga konsumer.

Mengapa 70 Emiten Ini Terancam Delisting?

BEI tidak serta-merta mengusir sebuah perusahaan dari papan pencatatan. Proses delisting, terutama yang bersifat paksa (forced delisting), diatur secara ketat dalam Peraturan Bursa Nomor I-N. Ada dua alasan utama mengapa puluhan emiten ini berada dalam radar penghapusan:

Pertama, faktor suspensi perdagangan yang berkepanjangan. Mayoritas dari 70 emiten tersebut telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham (suspension) di seluruh pasar selama sekurang-kurangnya 6 bulan terakhir.

Bahkan, beberapa nama besar telah digembok perdagangannya hingga lebih dari 24 bulan atau 2 tahun. Berdasarkan aturan bursa, suspensi yang mencapai batas waktu 24 bulan merupakan indikator kuat bahwa perusahaan tersebut sudah tidak layak menyandang status perusahaan publik.

Kedua, kondisi keberlangsungan usaha (going concern) yang meragukan. Banyak dari emiten ini mengalami masalah finansial yang serius, seperti ekuitas negatif, gagal membayar utang (default), hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Selain masalah finansial, masalah hukum yang menjerat manajemen atau operasional perusahaan yang terhenti juga menjadi pertimbangan bursa untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi kredibilitas pasar modal secara keseluruhan.

Daftar Emiten yang Menjadi Sorotan

Dari puluhan nama yang terancam, beberapa di antaranya merupakan perusahaan yang pernah menjadi primadona atau memiliki aset besar. Nama-nama seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) masih menjadi perhatian utama karena masa suspensi yang cukup panjang akibat restrukturisasi utang yang belum usai.

Selain raksasa konstruksi, daftar tersebut juga memuat nama-nama lain seperti:

  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, yang masih berjuang dengan status pailit dan restrukturisasi.

  • PT Indofarma Tbk (INAF), yang sempat terjerat masalah keuangan internal.

  • PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dan PT Hanson International Tbk (MYRX), yang terkait dengan kasus hukum besar di masa lalu.

  • PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), yang sudah sangat lama berada dalam posisi suspensi.

  • PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), yang masuk dalam radar pengawasan ketat karena volatilitas dan masalah fundamental.

Nama-nama lain seperti PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), dan PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) juga tercatat dalam daftar risiko tinggi ini. Masuknya perusahaan-perusahaan ini ke dalam daftar potensi delisting merupakan sinyal bahwa bursa sedang melakukan pembersihan terhadap “saham-saham zombie” yang tidak lagi memberikan nilai tambah bagi investor.

Dampak Bagi Investor dan Langkah Penyelamatan

Bagi investor ritel, kabar delisting adalah mimpi buruk karena likuiditas saham tersebut hilang seketika. Jika sebuah perusahaan benar-benar didepak dari bursa, sahamnya tidak lagi bisa diperjualbelikan di pasar reguler.

Investor hanya bisa berharap pada mekanisme buyback (pembelian kembali) oleh pengendali perusahaan atau menjualnya di pasar negosiasi dengan harga yang biasanya jatuh sangat dalam.

Pihak otoritas bursa terus menghimbau agar investor rajin mencermati keterbukaan informasi dan notasi khusus yang disematkan pada kode saham. Notasi seperti huruf ‘L’ (terlambat laporan keuangan), ‘E’ (ekuitas negatif), atau ‘X’ (masuk pemantauan khusus) adalah rambu-rambu yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli atau mempertahankan sebuah aset.

BEI menegaskan bahwa langkah delisting ini diambil bukan untuk merugikan investor, melainkan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dengan menghapus emiten yang tidak sehat, bursa berharap kepercayaan investor domestik maupun global terhadap kualitas perusahaan publik di Indonesia tetap terjaga.

Sebagai penutup, tahun 2026 akan menjadi tahun penentuan bagi 70 emiten ini. Apakah mereka mampu melakukan restrukturisasi dan menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, atau justru akan menambah daftar panjang perusahaan yang terdepak dari lantai bursa secara permanen.

 

Leave a Comment